
Siapa Di Belakang Kabinet Atut (Kelak)?
Oleh Eka Satialaksmana
Oleh Eka Satialaksmana
Baperjakat Swasta! Anekdot ini kerap muncul di kalangan pejabat maupun pegawai, bahkan kalangan eksternal lembaga, setiap terjadi perombakan birokrasi, baik itu mutasi, rotasi, dan promosi pejabat di lingkungan Pemprov Banten.
Anekdot ini muncul karena yang tampak di permukaan, para pegawai negeri sipil (PNS) yang nangkring pada posisi pejabat dinilai tidak memiliki kompetensi di bidangnya dan terkesan mereka adalah hanya orang-orang yang dekat dengan pimpinan, dalam hal ini kepada daerah atau sekretaris daerah.
Baperjakat adalah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang bertugas antara lain memberikan petimbangan dan usulan, terkait pengangkatan pejabat struktural di pemerintahan daerah.
Namun, Baperjakat swasta, diasumsikan sebagai pihak-pihak, bisa kelompok atau perorangan, di lingkaran paling dekat dengan pimpinan yang mampu memberi pertimbangan dan mempengaruhi keputusan pimpinan dalam hal penempatan posisi seseorang untuk jabatan tertentu. Bahkan, kelompok ini cenderung memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk membuat seorang pejabat bertahan atau lengser dari kabinet.
Personil seperti apa yang dibutuhkan kepala daerah, siapa memiliki tugas menyiapkan personil yang dibutuhkan, dan siapa yang menentukan pilihan serta paling punya kekuatan menetapkan komposisi birokrasi sebagai pembantu-pembantu gubernur adalah pertanyaan di belakang proses perombakan tubuh birokrasi di Pemprov Banten.
Untuk menempati posisi-posisi strategis di berbagai tingkatan eselon itu, seorang kepala daerah seharusnya membutuhkan personil-personil yang memiliki kepemimpinan berotak cemerlang, bertangan dingin, berkemampuan tinggi di bidangnya (kompetensi), memiliki loyalitas dan dedikasi, memiliki keberanian menegakkan aturan, serta memiliki moralitas yang terukur.
Kepala daerah membutuhkannya untuk dapat mengimplementasikan visi misi, pada saat mencalonkan diri ke dalam program kegiatan yang akan dilaksanakan para pejabat pelaksana tersebut di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai bidangnya masing-masing dengan satu tujuan mewujudkan masyarakat Banten yang sejahtera.
BAPERJAKAT DAN ASSESSMENT CENTRE
Baperjakat di Pemprov Banten diketuai oleh sekretaris daerah (Sekda), beranggotakan antara lain, para asisten daerah dan beberapa kepala biro.
Sesuai tugas pokok fungsinya, Baperjakat antara lain melakukan inventarisasi data pejabat yang memiliki kualifikasi, baik secara administratif maupun teknis, yang dibutuhkan untuk menempati posisi jabatan di masing-masing eselon.
Sementara Assessment Centre, muncul dalam Peraturan Daerah (Perda) Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemprov Banten yang dalam ketentuan umumnya disebut sebagai suatu prosedur untuk mengukur pengetahuan, keahlian, dan kemampuan dengan menggunakan berbagai metode yang diperlukan.
Assessmnet Center akan menjadi prosedur baku tambahan bagi Baperjakat untuk mengukur dan menilai kompetensi calon pejabat PNS, selain aturan yang ada, baik dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian maupun PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya agar pejabat yang diangkat untuk satu posisi benar-benar sesuai dengan kompetensinya.
Namun, tampaknya perda ini pun akan mandul karena hingga kini belum ada peraturan di bawahnya, semisal peraturan gubernur yang berisi standar kompetensi jabatan (SKJ) dan tim analisa kompetensi jabatan (TAKJ) seperti diisyaratkan dalam perda tersebut.
Setelah menginvetarisasi pejabat dan melakukan pengukuran serta penilaian kompetensi (kalau perda itu sudah digunakan), maka Baperjakat menyerahkan seluruhnya kepada Gubernur selaku pejabat Negara yang diberi kewenangan penuh untuk mengangkat seorang pegawai negeri pada satu jabatan tertentu. Demikian peran memberi pertimbangan Baperjakat selesai sudah, karena setelahnya gubernur memiliki hak prerogratif untuk menetapkan siapa yang berhak duduk pada posisi-posisi jabatan yang ada itu.
Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menegaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi (gubernur) menetapkan; pengangkatan Sekretaris Daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
BAPERJAKAT SWASTA
Maka, drama penempatan dan pengisian jabatan eselon II, III, dan IV dimulai setelah seluruh nama pejabat berikut syarat-syarat administratif dan teknis tadi berada di tangan sang gubernur.
Sebab di sinilah kemungkinan Bapejakat swasta ikut bermain untuk mempengaruhi keputusan gubernur dalam penempatan dan pengisian jabatan. Apalagi, jika motivasi balas budi pascapilkada tak bisa dielakkan sang gubernur, maka kepentingan elit-elit partai politik pendukung maupun elit lain yang menanam budi saat pilkada berlangsung akan ikut masuk, berkedok memberi pertimbangan dengan penekanan. Sesungguhnya akan sulit bagi gubernur untuk tidak menghiraukan bisikan para elit ini.
Jika ini terjadi maka akan ada lagi pejabat yang tok ngelotok menguasai bidang perhubungan, tiba-tiba harus mengurus investasi dan penanaman modal, atau ada pejabat yang tak juga mampu mendongkrak investasi tiba-tiba ditugasi untuk mampu mendongkrak pendapatan daerah, atau pejabat yang pernah gagal mengurus bidang pendidikan, tiba-tiba bisa duduk pada jabatan yang tugasnya menyelesaikan persoalan pendidikan, dan banyak lagi posisi jabatan yang ditempati oleh orang yang sama sekali tidak memiliki kompetensi untuk jabatannya itu.
Padahal, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan, pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu, serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
Diyakini, seorang gubenur tidak akan sedemikian naïf, merelakan penilaian objektif jika tidak ada pembisik yang membuatnya tak bedaya, sehingga menempatkan pejabat yang tak kompeten.
Sebab sejatinya, gubernur selaku pembina kepegawaian daerah provinsi harus dapat dengan baik melaksanakan manajemen PNS yang merupakan keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian (UU Nomor 43 Tahun 1999).
Karenanya, gubernur hanya boleh dan hanya dibenarkan mendapatkan dan menerima petimbangan kalangan internal lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan. Ada wakil gubernur dan Baperjakat, sebagai pemberi petimbangan paling objektif yang saat ini ada. Untuk melengkapinya, segeralah disusun standar komptensi jabatan dan dibentuk tim analisis kompetensi jabatan, serta assessment centre yang dapat dikerjasamakan dengan lembaga independen di luar institusi Pemprov Banten.
Gubernur Rt Atut Chosiyah yang memiliki pengalaman lengkap, karena pernah menjadi wakil gubernur dan menjabat sebagai Plt Gubernur, tentu seharusnya matang dalam mengambil sikap dan keputusan. Ini juga menjadi masa untuk Gubernur menunjukkan kinerja terbaik sebagai bukti janji-janji politik yang tentu saja membutuhkan personil terbaik untuk mengimplementasikannya.
Ingat, Menteri Dalam Negeri M Maruf dalam sambutannya saat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur berpesan bahwa perbaikan kualitas birokrasi merupakan harapan semua pihak. Gubernur dan Wagub Banten terpilih diharapkan dapat melakukan perubahan dan perbaikan, karena kunci pelaksanaan pembangunan ada pada pelaksana pemerintahan, dan kunci pelaksanaan pemerintahan ada pada kualitas birokrat yang menjalankannya. (*)
Penulis adalah anggota Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Muda Provinsi Banten.

0 Comments:
Post a Comment
<< Home