Forum Diskusi Wartawan Harian

Saturday, January 27, 2007


Pameran Foto Unik Kayak Gini aja Yuk!!!

Tapi ada yang modalin lagi nggak... (ukon)


Tuesday, January 23, 2007


BREAKING NEWS!!!


Guys, gimana kalau untukmenyambut Hari Pers Nasional
yang akan jatuh pada 9 Februari 2007 mendatang, FDWH
kembali menggelar berbagai kreatifitas....salah
satunya dengan menggelar pameran foto
(lagi..heheheheh).
Tema besarnya "KAMERA EKSEN!!!!"...
Isinya soal kegiatan wartawan yang ketangkap kamera...
ini salah satu contohnya...

berkarya, berkarya dan terus berkarya....

Penting, Sosialisasikan UU Pers



SERANG – Belum optimalnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedikit banyak mengganggu pola hubungan antara pers dengan stakeholders lainnya. “Sosialisasi UU ini penting untuk membangun kerjasama yang baik antara pemerintah dengan wartawan,” kata Delfion Saputra, salah seorang peserta diskusi yang digelar Forum Diskusi Wartawan Harian (FDWH) bertema Pers dan Hubugannya Dengan Pemerintah di salah satu rumah makan, Jumat (19/1).
Selain itu, sosialisasi UU Pers juga bermanfaat memberikan pemahaman tentang penyelesaian persengketaan antara insan pers dengan aparat hukum atau pihak lain. “Beberapa kasus yang menyangkut wartawan di luar hukum pidana, namun pengusutannya menggunakan KUHP. Dalam UU Pers sudah jelas tertuang butir-butir penyelesaian untuk kasus-kasus tersebut,” tambahnya.
Dalam diskusi ini, FDWH mengundang Wakil Gubernur Banten HM Masduki sebagai peserta diskusi. Hadir pula sebagai peserta diskusi anggota DPRD Banten Yayat Suhartono dan Tb Iman Ariyadi dan Kepala Biro Humas Pemprov Banten Eneng Nurcahyati, serta Ketua Forum Peduli Banten Harry Zaini.
Pada kesempatan itu, Wagub HM Masduki menyambut baik usulan tersebut dan mengaku akan berupaya membantu menyosialisasikan UU Pers kepada seluruh jajaran termasuk seluruh SKPD. “Saya sepakat dengan usulan ini, karena bagaimana pun pers memiliki peranan besar bagi pemerintah dalam upaya menyelenggarakan setiap kebijakan,” kata Masduki.
Sementara, Yayat Suhartono dan Tb Iman Ariyadi sempat mengungkapkan kritiknya terhadap kinerja para kuli disket, khususnya dalam hal keberimbangan pemberitaan. (mg1)

Tuesday, January 16, 2007


Siapa Di Belakang Kabinet Atut (Kelak)?
Oleh Eka Satialaksmana


Baperjakat Swasta! Anekdot ini kerap muncul di kalangan pejabat maupun pegawai, bahkan kalangan eksternal lembaga, setiap terjadi perombakan birokrasi, baik itu mutasi, rotasi, dan promosi pejabat di lingkungan Pemprov Banten.
Anekdot ini muncul karena yang tampak di permukaan, para pegawai negeri sipil (PNS) yang nangkring pada posisi pejabat dinilai tidak memiliki kompetensi di bidangnya dan terkesan mereka adalah hanya orang-orang yang dekat dengan pimpinan, dalam hal ini kepada daerah atau sekretaris daerah.
Baperjakat adalah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang bertugas antara lain memberikan petimbangan dan usulan, terkait pengangkatan pejabat struktural di pemerintahan daerah.
Namun, Baperjakat swasta, diasumsikan sebagai pihak-pihak, bisa kelompok atau perorangan, di lingkaran paling dekat dengan pimpinan yang mampu memberi pertimbangan dan mempengaruhi keputusan pimpinan dalam hal penempatan posisi seseorang untuk jabatan tertentu. Bahkan, kelompok ini cenderung memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk membuat seorang pejabat bertahan atau lengser dari kabinet.
Personil seperti apa yang dibutuhkan kepala daerah, siapa memiliki tugas menyiapkan personil yang dibutuhkan, dan siapa yang menentukan pilihan serta paling punya kekuatan menetapkan komposisi birokrasi sebagai pembantu-pembantu gubernur adalah pertanyaan di belakang proses perombakan tubuh birokrasi di Pemprov Banten.
Untuk menempati posisi-posisi strategis di berbagai tingkatan eselon itu, seorang kepala daerah seharusnya membutuhkan personil-personil yang memiliki kepemimpinan berotak cemerlang, bertangan dingin, berkemampuan tinggi di bidangnya (kompetensi), memiliki loyalitas dan dedikasi, memiliki keberanian menegakkan aturan, serta memiliki moralitas yang terukur.
Kepala daerah membutuhkannya untuk dapat mengimplementasikan visi misi, pada saat mencalonkan diri ke dalam program kegiatan yang akan dilaksanakan para pejabat pelaksana tersebut di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai bidangnya masing-masing dengan satu tujuan mewujudkan masyarakat Banten yang sejahtera.
BAPERJAKAT DAN ASSESSMENT CENTRE
Baperjakat di Pemprov Banten diketuai oleh sekretaris daerah (Sekda), beranggotakan antara lain, para asisten daerah dan beberapa kepala biro.
Sesuai tugas pokok fungsinya, Baperjakat antara lain melakukan inventarisasi data pejabat yang memiliki kualifikasi, baik secara administratif maupun teknis, yang dibutuhkan untuk menempati posisi jabatan di masing-masing eselon.
Sementara Assessment Centre, muncul dalam Peraturan Daerah (Perda) Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemprov Banten yang dalam ketentuan umumnya disebut sebagai suatu prosedur untuk mengukur pengetahuan, keahlian, dan kemampuan dengan menggunakan berbagai metode yang diperlukan.
Assessmnet Center akan menjadi prosedur baku tambahan bagi Baperjakat untuk mengukur dan menilai kompetensi calon pejabat PNS, selain aturan yang ada, baik dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian maupun PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya agar pejabat yang diangkat untuk satu posisi benar-benar sesuai dengan kompetensinya.
Namun, tampaknya perda ini pun akan mandul karena hingga kini belum ada peraturan di bawahnya, semisal peraturan gubernur yang berisi standar kompetensi jabatan (SKJ) dan tim analisa kompetensi jabatan (TAKJ) seperti diisyaratkan dalam perda tersebut.
Setelah menginvetarisasi pejabat dan melakukan pengukuran serta penilaian kompetensi (kalau perda itu sudah digunakan), maka Baperjakat menyerahkan seluruhnya kepada Gubernur selaku pejabat Negara yang diberi kewenangan penuh untuk mengangkat seorang pegawai negeri pada satu jabatan tertentu. Demikian peran memberi pertimbangan Baperjakat selesai sudah, karena setelahnya gubernur memiliki hak prerogratif untuk menetapkan siapa yang berhak duduk pada posisi-posisi jabatan yang ada itu.
Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menegaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi (gubernur) menetapkan; pengangkatan Sekretaris Daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
BAPERJAKAT SWASTA
Maka, drama penempatan dan pengisian jabatan eselon II, III, dan IV dimulai setelah seluruh nama pejabat berikut syarat-syarat administratif dan teknis tadi berada di tangan sang gubernur.
Sebab di sinilah kemungkinan Bapejakat swasta ikut bermain untuk mempengaruhi keputusan gubernur dalam penempatan dan pengisian jabatan. Apalagi, jika motivasi balas budi pascapilkada tak bisa dielakkan sang gubernur, maka kepentingan elit-elit partai politik pendukung maupun elit lain yang menanam budi saat pilkada berlangsung akan ikut masuk, berkedok memberi pertimbangan dengan penekanan. Sesungguhnya akan sulit bagi gubernur untuk tidak menghiraukan bisikan para elit ini.
Jika ini terjadi maka akan ada lagi pejabat yang tok ngelotok menguasai bidang perhubungan, tiba-tiba harus mengurus investasi dan penanaman modal, atau ada pejabat yang tak juga mampu mendongkrak investasi tiba-tiba ditugasi untuk mampu mendongkrak pendapatan daerah, atau pejabat yang pernah gagal mengurus bidang pendidikan, tiba-tiba bisa duduk pada jabatan yang tugasnya menyelesaikan persoalan pendidikan, dan banyak lagi posisi jabatan yang ditempati oleh orang yang sama sekali tidak memiliki kompetensi untuk jabatannya itu.
Padahal, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan, pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu, serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
Diyakini, seorang gubenur tidak akan sedemikian naïf, merelakan penilaian objektif jika tidak ada pembisik yang membuatnya tak bedaya, sehingga menempatkan pejabat yang tak kompeten.
Sebab sejatinya, gubernur selaku pembina kepegawaian daerah provinsi harus dapat dengan baik melaksanakan manajemen PNS yang merupakan keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian (UU Nomor 43 Tahun 1999).
Karenanya, gubernur hanya boleh dan hanya dibenarkan mendapatkan dan menerima petimbangan kalangan internal lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan. Ada wakil gubernur dan Baperjakat, sebagai pemberi petimbangan paling objektif yang saat ini ada. Untuk melengkapinya, segeralah disusun standar komptensi jabatan dan dibentuk tim analisis kompetensi jabatan, serta assessment centre yang dapat dikerjasamakan dengan lembaga independen di luar institusi Pemprov Banten.
Gubernur Rt Atut Chosiyah yang memiliki pengalaman lengkap, karena pernah menjadi wakil gubernur dan menjabat sebagai Plt Gubernur, tentu seharusnya matang dalam mengambil sikap dan keputusan. Ini juga menjadi masa untuk Gubernur menunjukkan kinerja terbaik sebagai bukti janji-janji politik yang tentu saja membutuhkan personil terbaik untuk mengimplementasikannya.
Ingat, Menteri Dalam Negeri M Maruf dalam sambutannya saat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur berpesan bahwa perbaikan kualitas birokrasi merupakan harapan semua pihak. Gubernur dan Wagub Banten terpilih diharapkan dapat melakukan perubahan dan perbaikan, karena kunci pelaksanaan pembangunan ada pada pelaksana pemerintahan, dan kunci pelaksanaan pemerintahan ada pada kualitas birokrat yang menjalankannya. (*)

Penulis adalah anggota Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Muda Provinsi Banten.

Friday, January 12, 2007



Banjir Akronim di Pers Kita
Oleh: Yohanes Widodo



Tiga PNS OKUT yang tertangkap operasi antik polsek SU I masuk lapas. Anda tahu maksud kalimat ini? Kepanjangannya: Tiga pegawai negeri sipil Ogan Komering Ulu Timur yang tertangkap operasi anti narkoba kepolisian sektor Seberang Ulu Satu masuk lembaga pemasyarakatan.

Dalam PKPS BBM, gakin penerima BLT mendapatkan raskin. Yang ini kepanjangannya: Dalam Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak, keluarga miskin penerima Bantuan Langsung Tunai mendapatkan beras (untuk rakyat) miskin.

KATA-KATA yang disingkat-singkat seperti ini sering kita temukan di koran-koran kita. Dengan menyingkat kata, penyampaian informasi memang jadi hemat dan cepat. Tapi, ketika kata disingkat, informasi malah bisa jadi lambat ditangkap. Yang termasuk dalam bentuk singkatan ini adalah akronim, yaitu singkatan yang diperlakukan sebagai kata.
Atmakusumah Astraatmajaya, pengajar Lembaga Pers Dr. Soetomo Jakarta dan wartawan senior, pada satu pelatihan wartawan di Palembang (3/4/2006) melakukan pengamatan terhadap tiga koran terbitan Palembang, yaitu Sumatera Ekspres, Sriwijaya Post, dan Berita Pagi yang terbit hari itu. Di tiga koran tersebut, Atmakusumah sedikitnya menemukan 60 akronim.

Ada sejumlah akronim dan singkatan yang sempat dicatat oleh Atmakusumah, seperti: jalintim, dugem, gakin, ABG, BLT, SLT, antik OKUS, OKUT, SU, DOH Sumbagsel, kades, kadus, sekdaprov, Sekda Pemprov Sumsel, wawako, pemprovsus Gapensi, KR Cakra, IKAPI, Universitas IBA Palembang, Lapas Batu, Unsri Inderalaya, Pidsus Kejari, Kader PBR, DPW PKS, DPC, DPD Golkar, Ketum DPP PBR, pemilu, Kecamatan BKL Ulu Terawas, MTQ, Mapoltabes Palembang, Mapolsek, Bripka Walidi, kabid haji Depag Sumsel, RSMH Palembang, KK, JAM Pidum, Kajati DKI, SKPP, Dirjen KPI, PM PKPS BBM, UKM, APBD, APBN, ABT, DPR, DPRD, PNS, CPNS, KDI, IPK, HUT, PS Palembang, PSSB Bireuen, PS Persiraja, ICU GBPT RSU dr. Soetomo, dan lain-lain.

Sejumlah singkatan dan akronim dimuat tanpa dilengkapi kepanjangannya; atau kepanjangannya baru dijumpai jauh di alinea di bawahnya. Wartawan jarang yang rajin mencantumkan kepanjangan dari singkatan atau akronim yang sudah umum dikenal. Mungkin, si wartawan berpikir semua pembaca sudah tahu kepanjangannya.

Tanggung Jawab Media?

Farid Gaban (2006) juga melihat bahwa Bahasa Indonesia terancam rusak oleh terlalu banyaknya singkatan dan akronim. “Tapi, dari hari ke hari kita justru menemukan makin banyak "kerusakan" itu di media massa. Jika mau jujur, wartawan dan media lah yang sebenarnya paling bertanggungjawab atas kerusakan modal kerjanya sendiri: yakni, bahasa. Kalangan ini termasuk yang paling potensial dalam memasyarakatkan akronim.”
Farid menangkap beberapa problem yang muncul dari banyaknya singkatan dan akronim Pertama, ketika menciptakan singkatan dan akronim, kita pada dasarnya sedang menciptakan kosakata. Jika terlalu banyak, hasilnya adalah "ledakan kosakata". Kamus kita akan cepat usang karenanya. Kedua, ledakan "kosakata" mempersulit orang asing mempelajari bahasa kita. Bayangkan, betapa sulitnya bule Australia dihadapkan pada kosakata yang muncul setiap saat dan seringkali dengan pengertian yang berubah-ubah.

Ketiga, banyak kosakata yang bersumber pada singkatan dan akronim tidak bisa dipahami kecuali di lingkungan yang sangat terbatas. Kosakata itu terjatuh menjadi jargon di lingkungan terbatas. Menyusutkan bahasa menjadi "dialek". Keempat, banyak singkatan atau akronim dipakai secara tumpang-tindih untuk pengertian yang berbeda-beda (PBB = Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pajak Bumi Bangunan, Partai Bulan Bintang). Membingungkan. Meski dipakai dalam konteks berbeda-beda, singkatan yang sama untuk pengertian yang berbeda-beda membuat ruwet penggunaan bahasa secara jangka panjang.
Kenapa terjadi pemakaian singkatan dan akronim secara berlebihan di Indonesia? Farid mencatat ada lima hal yang bisa menjadi sumber membanjirnya pemakaian akronim. Pertama, konsep yang keliru tentang tulisan ringkas. Tulisan di media memang ditintut ringkas dan padat. Namun, banyak wartawan malas membuat struktur tulisan yang padat, logis, dan sistematis. Karena struktur tulisannya tidak padat (tidak logis dan sistematis), mereka terpaksa mengulang-ulang kata tertentu. Dan ketika berpikir tentang keterbatasan ruang, cara termudah adalah membuat singkatan dan akronim secara serampangan. Padahal, tulisan bisa dibuat pendek tanpa terlalu banyak singkatan dan akronim, jika strukturnya dibenahi.Kedua, obsesi absurd pada singkatan dan akronim. Banyak lembaga formal (pemerintah, perusahaan maupun organisasi) terbiasa membuat nama dan istilah yang panjang, hanya untuk kemudian menyingkatnya. Contoh: istilah "pom bensin" sudah lazim dipahami sebagai tempat mobil mengisi bahan bakar, meski tidak melulu bensin yang diisikan. Tapi, kita menciptakan istilah baru yang jauh lebih panjang "Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum" yang akhirnya disingkat menjadi "SPBU".Ketiga, keruwetan cara berpikir dan pemborosan. Tidak hanya di lingkungan wartawan, tapi juga masyarakat kita secara luas kesulitan (atau malas) mencari pengertian esensial dari sebuah kata. Nama lembaga pemerintah berubah-ubah setiap saat meski esensinya sama. Misalnya nama departemen dalam kabinet pemerintah, yang berubah setiap pemerintahan berganti. Kementrian Perumahan, misalnya, pernah disebut Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), dan kini disebut Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Menkimpraswil). Contoh lain adalah "Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh HAM)", dulu hanya "Menteri Kehakiman".
Perubahan nama kabinet seperti itu sebenarnya juga condong pada pemborosan. Setiap kementrian mengubah kop surat, papan nama, amplop, dan logo lima tahun sekali, dengan biaya yang sangat mahal. Coba pula bayangkan ongkos yang tidak perlu untuk mengubah nama SMA (Sekolah Menengah Atas) menjadi SMU (Sekolah Menengah Umum). Satu huruf ("A" menjadi "U") bisa memiliki konsekuensi yang panjang.

Sudah saatnya para penulis dan wartawan menolak perubahan sewenang-wenang seperti itu (dengan memakai hanya pengertian yang esensial saja), dan karenanya bisa menyelamatkan negeri dari pemborosan. Jika tugas utamanya adalah mengurusi perumahan, Farid secara pribadi lebih cenderung menyebutnya sebagai Menteri Perumahan (meski ada tugas tambahan membangun prasarana wilayah). Hal yang sama: Menteri Kehakiman (meski ada tugas tambahan mengurusi hak asasi manusia).

Keempat, kecenderungan pada eufemisme. Nama lembaga juga semestinya dibuat ringkas sesuai esensinya. Misalnya, "Komisi Anti-Korupsi" lebih pas dan orang segera mengerti ketimbang "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" (KPTPK). Kecenderungan kita untuk memanjangkan istilah seringkali bersumber pada kebiasaan kita membuat eufemisme, melunakkan kata. "Komisi Anti-Korupsi" dianggap terlalu kasar. Padahal esensinya memang anti-korupsi. KPTPK justru mengaburkan hal esensial tadi.
Kelima, tidak taat pada pedoman pembuatan singkatan pada EYD. Nama lembaga, perusahaan, partai, dan organisasi semestinya tidak disingkat. Sebab, jika itu diperbolehkan dan dibiasakan, ada terlalu banyak singkatan yang dipakai untuk pengertian berbeda-beda, sesuai dengan muculnya nama setiap hari. Bayangkan jika nama perusahaan boleh disingkat setiap saat (seperti yang bisa kita baca dalam Harian Bisnis Indonesia). LAI yang dipakai hari ini untuk "Lestari Agro Indah", misalnya, besok mungkin sudah tidak berlaku karena muncul perusahaan bernama "Lumbung Arta Indonesia". Singkatan yang sudah lazim, seperti PBB untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, juga semestinya tidak dipakai lagi untuk singkatan lain.

Bahaya Banjir Akronim

Di negeri kita, akronim dan singkatan lahir seperti anak marmut. Setiap hari ada akronim baru, ada singkatan baru. Kalau diamati-amati, ternyata singkatan dan akronim lahir dari “rahim” ibunya yang bernama “masalah”. Maka, setiap kali di negeri ada masalah, tidak lama kemudian pasti lahir akronim baru atau singkatan baru. Sebagai contoh, masalah krisis berkepanjangan melahirkan akronim gakin (keluarga miskin) dan raskin (beras untuk rakyat miskin). Yang baru-baru ini muncul: masalah lumpur panas di Sidoharjo melahirkan akronim baru: lusi.

Sutan Takdir Alisyahbana, budayawan dan pakar bahasa Indonesia sebenarnya jauh-jauh hari sudah mengingatkan soal akronim. “Berbahaya, (jika) bahasa kita terlampau banyak akronim. Berkecamuknya akronim ini membuat bahasa Indonesia kini makin dijauhi oleh orang Malaysia. Sekarang ini, pengaruh bahasa Indonesia ke bahasa Melayu berkurang. Karena orang Malaysia tidak mengerti lagi surat kabar Indonesia,” ujar Takdir (Tempo, Selingan, 10/03/1990).

Sedikit berkilas balik ke belakang: saat Ejaan Yang Disempurnakan disahkan pemerintah (16/8/1972), pemakaian ejaan ini juga seragam untuk negara tetangga, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Ketiga negara membentuk lembaga resmi yang bernama Majelis Bahasa Brunei-Indonesia-Malaysia. Kerja sama dalam kebahasaan diadakan. Tapi masih terbatas pada pembakuan istilah-istilah bidang keilmuan. Menurut Dendy Sugono, kepala Pusat Bahasa, pembakuan istilah ini melibatkan ahli bahasa dan ahli bidang kelimuan dari ketiga negara. Dalam satu tahun mereka menggarap masing-masing bidang keilmuan minimal seribu istilah. Hasil akhirnya berbentuk glosarium yang memuat istilah-istilah itu menurut bidangnya (Pantau, 3/12/2001).
Kerja sama ini bukan berarti menjadikan warga ketiga negara tak lagi mengalami masalah saat berkomunikasi dengan bahasa mereka. Bahasa koran bisa dijadikan gambarannya. Saat ini orang Indonesia sulit memahami bahasa koran Malaysia. Sebaliknya begitu pula bagi orang Malaysia. Terlebih berkenaan dengan kebiasaan menyingkat kata dalam penulisannya. Kata "balon" misalnya. Pengetahuan umum tentang balon adalah mainan anak-anak terbuat dari karet yang digembungkan. Tapi kata "balon" dalam persuratkabaran di Indonesia bisa bermakna lain. Balon bisa singkatan dari "bakal calon" (gubernur atau pejabat lain) atau bajing loncat (perampok yang lincah dan suka meloncat ke truk penuh muatan).

Di kamus-kamus bahasa asing, jarang kita temukan akronim sebanyak yang dilampirkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ada ijasah aspal (asli tapi palsu) di kalangan pegawai honda (honorer daerah). Ada balita (di bawah lima tahun) minta ASI (air susu ibu). Ada kabir (kapitalisme birokrat) yang bekerjasama dengan kaum kontrev (kontra revolusi). Banyak bank menyelenggarakan tabungan dengan berbagai nama, seperti Tahapan, Kesra, Bung Hari (Slamet Djabarudi, Tempo, 24/03/1990)

Mohammad Sobary, kolumnis yang mantan pemimpin redaksi Kantor Berita Antara juga mencemaskan hal itu. "Bahasa rusak karena pemakaian akronim, terutama dalam dunia militer. Sayangnya kebiasaan menyingkat kata itu terus bertumbuh tidak hanya di kalangan militer," kata Sobari. Akronim pada awalnya memang banyak dipakai oleh kalangan militer. Setelah Nugroho Notosusanto, seorang tentara, masuk ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, akronim dilembagakan ke seluruh departemen tersebut. Sebenarnya hal ini tidak menjadi masalah, jika terbatas pada kalangan sendiri, dan dalam kalangan lebih luas, akronim itu semestinya tidak dipakai.

Perang Melawan Akronim

Laiknya banjir lumpur di Sidoharjo, banjir akronim pun berbahaya. Dalam kadar yang berlebihan, akronim akan menghilangkan kata dasar atau kata asli, karena kita hanya tahu bentuk jadinya. Dalam lingkup kecil, membanjirnya akronim di koran lokal di Palembang, akan membuat pendatang dan pembaca koran dari daerah lain bingung. Karena begitu banyaknya akronim-akronim yang asing ketika membaca koran lokal Palembang.

Melihat hal itu, kita perlu menyatakan perang melawan akronim. Dalam istilah Farid Gaban: jihad melawan akronim! Di sini, yang menjadi ujung tombak dan garda depan adalah pers. Karena itu para wartawan dan redaktur harus menekankan dengan benar-benar, disiplin tentang tata bahasa, juga tentang kata-kata. Pers, wartawan, dan redaktur harus menolak penggunaan akronim dan bahasa yang semena-mena.

Jika “virus” akronim ini tidak diantisipasi, ia akan berkembang dan beranak-pinak. Bahasa Indonesia akan makin rusak. Tentu kita tidak ingin jika artikel dan berita di koran ditulis ala pesan singkat anak baru gede, yang semua katanya disingkat-singkat! Pembaca dipaksa menebak-nebak dan mikir: Ini maksudnya apa? Wah, pusing! ***

Yohanes Widodo, pekerja media di Radio Sonora Palembang

Friday, January 05, 2007

Pers Dan Praktisi Humas
Sebuah Simbiosis Mutualisme

Oleh Eka S Dan Ika K



Penyimpangan kehidupan birokrasi seringkali menghasilkan opini publik yang tidak menguntungkan. Opini publik yang terbentuk oleh adanya aktivitas komunikasi yang bertujuan memengaruhi orang atau pihak lain, dalam prosesnya banyak diperankan oleh pers.
Opini publik begitu penting bagi humas (hubungan masyarakat) pemerintahan, karena berdasarkan opini publiklah humas pemerintahan melakukan tindakan dan mengadakan koreksi, serta nasihat kepada pimpinan atas segala hal kegiatan atau peristiwa di pemerintahan yang menjadi sorotan atau memungkinkan disorot atau dikritik publik.
Pekerja pers atau jurnalis atau wartawan, selaku pihak yang mengemas dan membuat opini publik melalui medianya dengan cara mencari fakta, informasi, dan data. Menjadi berita adalah ujung tombak media yang akan memengaruhi terhadap rasa bahasa dari berita yang diturunkan. Bahasa merupakan sistem klarifikasi yang memberi kemungkinan seseorang untuk mengontrol dan mengatur pengalaman pada realitas sosial.
Dalam hubungan ini, humas bagaimana pun harus membangun suasana komunikasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hubungan media yang baik, yaitu mengatakan yang sebenarnya, memberikan pelayanan maksimal pada jurnalis, tidak pernah memohon atau memprotes cara media menyajikan berita, tidak pernah meminta jurnalis untuk tidak memberitakan, tidak pernah membanjiri media dengan berita yang kurang bernilai atau yang berulang-ulang tentang suatu kasus.
Surat kabar bukan sekadar memberikan informasi, tapi juga pikiran-pikiran, pandangan-pandangan, dan membentuk pendapat-pendapat orang.
Mulai dari pencarian, peliputan, penulisan hingga proses editing, nilai-nilai subjektif wartawan ikut memengaruhi semua proses kerja jurnalistik tersebut. Mengapa suatu peristiwa diliput, siapa yang diwawancarai, apa yang ditanyakan, ke mana kecenderungan berita ditulis, bagaimana berita ditulis, bagian mana ditonjolkan, kesemuanya melalui pertimbangan subjektif.
Meski demikian, seorang wartawan, sesuai Kode Etik Jurnalistik, dituntut untuk menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Wartawan juga dituntut untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tak bersalah.
Namun, seorang pakar media berpendapat, liputan dua sisi adalah mitos, sebab pada dasarnya wartawan bukan robot yang mengambil fakta atas dasar pertimbangan objektif. Berita yang diturunkan wartawan bagaimana pun adalah fakta sosial yang direkonstruksikan untuk kemudian diceritakan. Cerita tentang fakta sosial itulah yang ditampilkan dalam media.
Mendapati itu, praktisi humas harus paham bagaimana media massa bekerja dengan segala prinsipnya, mengetahui karateristik redaksional masing-masing media, memproduksi materi publikasi untuk masing-masing, paham terhadap deadline, dan paham akan khalayak masing-masing media.
Sejalan dengan perannya, pers mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Pada sisi ini, praktisi humas dituntut pula untuk mampu menyediakan akses infromasi yang dibutuhkan wartawan agar masyarakat mendapatkan hak infromasi yang benar dan di sisi lain, praktisi humas pun mendapatkan informasi awal dari kebutuhan wartawan atas akses informasi yang dimiliki praktisi humas.
Ketika mengahadapi wartawan, tak jarang praktisi humas merasa frustasi dan menganggap wartawan selalu memburu hal-hal yang sensasional dan selalu tidak puas akan apa yang disampaikan oleh humas. Begitupun wartawan, mereka seringkali menganggap humas hanya mengatakan yang dianggap baik. Faktanya, praktisi humas dan jurnalis bekerja dalam hubungan yang saling menguntungkan dan saling ketergantungan.
Konflik kepentingan antara praktisi humas dan jurnalis sering terjadi. Praktisi humas membangun informasi yang diharapkan dapat menguntungkan lembaganya, sedangkan jurnalis membangun informasi yang bernilai demi menjalankan fungsi sosial kontrolnya kepada masyarakat.
Keseimbangan dan ketidakberpihakan dalam menurunkan berita ditentukan perspektif jurnalis yang menyangkut sudut pandang (angle), posisi jarak (distance) dalam menghadapi fakta sosial serta bahasa yang digunakan. Sudut pandang merupakan langkah awal dalam mengindentifikasi fakta yaitu saat menentukan subjek yang dipilih sebagai fokus perhatian sedangkan distance adalah sikap sosial jurnalis dalam menghadapi subjek yakni netral, antipati ataukah simpati, serta sikap intelektual jurnalis, apakah apriori atau apostestori. Sedangkan bahasa menyangkut pilihan kata dalam merekonstruksi fakta sosial (Akhmadi 1997:56)
Pendekatan yang harus dilakukan praktisi humas dan lembaganya ketika berhubungan dengan media adalah dengan cara memandang hubungan media sebagai sebuah investasi. Keakuratan dan fairness dalam liputan media bukan merupakan hasil dari kerja jurnalis seorang diri. Lebih tepat, bahwa hubungan antara praktisi humas dan jurnalis memiliki dampak pada kualitas dari peliputan media yang lebih baik untuk lembaga.
Wartawan


*Praktisi Humas Banten

Sunday, December 24, 2006

















Orkes Sakit Hati Di Pentas Pilgub
Oleh Qizink La Aziva

Kawanku yang awam dunia politik selalu enggan jika diajak untuk menghadiri kampanye, baik untuk kampanye pemilihan anggota legislatif, pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan kepala desa (pilkades), bahkan pemilihan RT sekalipun. Begitupun ketika saya memintanya untuk meluangkan waktunya untuk menghadiri kampanye pemilihan gubernur (pilgub) Banten mendatang. Ia akan dengan tegas menolak setiap ajakan menyaksikan kampanye, baik kampanye terbuka maupun tertutup.
Kawanku beralasan, tanpa menghadiri pun dirinya bisa mengetahui isi materi yang dikampanyekan. Menurutnya, materi kampanye tak pernah berubah dari masa ke masa. Kampanye di pentas pilgub ibarat sebuah orkes yang nadanya selalu sama, misalnya mensejahterakan rakyat, pendidikan murah, menciptakan lapangan kerja, atau jaminan investasi. Kalau materinya selalu sama lantas untuk apa berpanas-panasan menghadiri kampanye, begitu temanku selalu beralasan.
Kawanku ini hanya sebagian kecil dari sekian banyak masyarakat yang sakit hati dengan orkes yang dimainkan para calon di pentas pemilihan. Mereka tentu saja sakit hati, karena pentas pemilihan yang semestinya bisa membawa perubahan ternyata hanya ajang pemutaran lagu-lagu lama. Bagaimana mungkin ada perubahan, kalau janji yang disampaikan dalam kampanye tetap sama. Kawanku berkelakar, kampanye tak ubahnya pedagang yang menjual kecap. Mereka berlomba-lomba menawarkan produknya dengan mencap bahwa kecap mereka sebagai kecap nomor satu. Biar beda gayanya, tetap saja produknya sama, yakni hitam dan cair.
Analisa kawanku yang awam ini memang tak salah. Kita kerap menyaksikan para tokoh dalam pemilihan selalu mengkampanyekan isu yang sama. Sehingga walaupun bendera partai pengusung mereka berbeda, janji-janji politik yang mereka utarakan dalam pentas kampanye akan selalu sama. Calon dari partai nasionalis atau demokrat akan mengangkat isu pendidikan, kesejahteraan, lapangan pekerjaan, dan peningkatan investasi, dengan semangat nasionalisme atau demokrasi. Begitupun dengan partai berlandaskan agama, akan mengangkat isu serupa. Agar lebih menarik, materi kampanye itu dibumbui dengan dalil-dalil agama yang sudah dihapalnya di luar kepala.
Para calon dalam setiap pemilihan seperti kurang kreatif untuk mengangkat isu-isu menarik dalam setiap kampanyenya. Mereka hanya mengangkat janji-janji kampanye yang melambung. Tak ada misalnya, seorang calon yang dalam kampanyenya mengangkat isu akan membuat sebuah gedung perpustakaan representatif untuk menarik para pemilih dari kalangan pecinta buku, berjanji membuat gedung pertunjukkan seni untuk menarik hati para pemilih dari kalangan seniman.
Nada kampanye yang serupa itu tentu saja akan sangat membosankan bagi para pendengarnya. Apalagi jika nada kampanye itu hanya berupa suara yang tak jelas juntrungannya, karena janji yang dilontarkan dalam kampanye tak pernah ditepati.
Menurut kamus Webster yang saya peroleh, kampanye atau campaign adalah a connected series of operations designed to bring about a particular result (maafkan saya dengan kutipan bahasa asing ini), yaitu serangkaian operasi yang didisain untuk memunculkan hasil tertentu. Kampanye ini biasanya timbul berkaitan dengan masih adanya bias, permasalahan, atau penyimpangan yang terjadi di lapangan di mana berbagai fenomena belum berjalan sesuai dengan harapan. Dalam konteks berpartai politik berkampanye berarti masih adanya peluang untuk meningkatkan lagi potensi suara. Untuk meningkatkan jumlah suara ini, para calon yang berkampanye dipastikan akan mengobral janji untuk menarik hati para pemilih. Tapi janji-janji manis itu tentu saja akan pahit dan membuat sakit hati, bila janji itu tak ditepati.
Hingga saat ini memang belum ada aturan yang melarang seseorang berkampanye atau berjanji di pentas pemilihan. Bahkan kampanye merupakan bagian tahapan dari sebuah proses pemilihan. Tapi berdasarkan ajaran agama yang saya yakini, janji merupakan utang. Dan utang wajib hukumnya dibayar. Kalau tak dibayar, maka sanksinya adalah hukum yang maha berat di akhirat. Pada sebuah sinetron di televisi swasta yang pernah saya tonton, ada seseorang yang meninggal dunia dengan lidah yang selalu menjulur dan mata melotot gara-gara sering mengingkari janji. Maka saya ingin sekedar mengingatkan (bukan menakut-nakuti) kepada para calon gubernur atau wakil gubernur yang hendak berkampanye tidak usah muluk-muluk mengumbar janji kalau memang tak bisa ditepati, karena bisa saja nasib yang menimpa tokoh dalam sinetron itu menimpa kalian.
Pengingkaran terhadap janji kampanye di pentas pemilihan juga bisa menimbulkan kekecewaan bagi para pemilih. Para pemilih akan bersikap apatis terhadap pemerintah. Olehkarenanya sebelum janji-janji kampanye dipentaskan, saya ingin mendendangkan sebuah lagu dari Slank yang berjudul Orkes Sakit Hati. Harapan saya, lagu ini bisa mengingatkan kita semua, untuk tidak ingkar terhadap janji.

Jangan kau kecewakan aku lagi
Aku enggak mau menderita lagi
Kalau ingkari janji

Aku nggak mau kebawa emosi
Jangan biarkan aku sakit hati
Karena ingkari janji

Cinta dan kepercayaan yang ku berikan
Jangan sampai kamu sia-siakan
Dengan ingkari janji

Jangan-jangan kau bohongi aku lagi
Banyak bicara cuma basa-basi
Coba ingkari janji

Semua yang kau inginkan s’lalu ku beri
Kulakukan semua walau sampai mati
Jangan ingkari janji

Kebebasan yang kamu dapatkan
Bukan jadi kamu boleh sembarangan
Kamu sudah berjanji
Jangan ingkari janji

Mending jangan berjanji
. (***)